Berkas kasus KDRT yang menimpa Okie Agustina tampaknya akan segera ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam waktu dekat ini. Pasalnya BAP (Berkas Acara Pidana) Pasha Ungu sudah dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bogor pada hari Senin (16/11) kemarin.
Menurut Januar A Saputera, pengacara Okie, yang dihubungi KapanLagi.com lewat ponselnya, saat ini pihaknya sedang menunggu penyerahan tersangka Pasha dan BAP dari Polisi ke Kejaksaan Negeri Bogor.
"Berkas Pasha oleh Kejaksaan Negeri Bogor sudah dinyatakan P21. Kalau tidak salah sejak Senin kemarin dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan," ujar Januar.
"Sekarang tinggal penyerahan tersangka (Pasha) dan barang bukti dari pihak polisi ke Kejaksaan," sambungnya saat dihubungi Rabu (18/11) siang tadi.
Menanggapi pelimpahan tersebut, pihak Okie berharap Kejaksaan secepatnya melimpahkan berkas itu ke PN Bogor agar segera disidangkan.
"Dari pihak Okie diharapkan bisa dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan," tutur Januar